Kolektif Advokat, Solusi Pengaduan Kekerasan Seksual oleh Justitia Avila Veda

Kolektif Advokat, Solusi Pengaduan Kekerasan Seksual oleh Justitia Avila Veda

Kolektif Advokat, Solusi Pengaduan Kekerasan Seksual oleh Justitia Avila Veda

Aduh, mati aku dipukuli Bapaknya Al. Aduh, bagaimana ini. Waktu itu Al pernah jatuh, aku dimarahi dan dipukuli bapaknya.
Sontak kalimat ini membuat adik saya terkejut. Awalnya dia pikir si ibu khawatir karena anaknya terluka. Angsa milik adik saya mematuk anak usia 2,5 tahun itu dan meninggalkan luka di beberapa bagian tubuhnya. Nyatanya pikiran itu salah. Si ibu ketakutan karena suami akan memukul dirinya jika anaknya terjatuh atau terluka. Wajah pucat pias si ibu, malah membuat adik saya lebih mengkhawatirkan keadaan ibu dibanding anaknya. Di lain tempat, dulu sekali, saya pernah mendengar suami istri bertengkar. Kami tetangga terpisah dinding saja. Sehingga suara teriakan terdengar cukup jelas sampai ke tempat kami. Sejujurnya saya tidak ingin mendengarkan pertengkaran mereka. Namun karena kondisi kontrakan bersebelahan dan tidak kedap suara, hampir semua ucapan bernada tinggi mampir pula ke telinga saya.
Jangan lempar barang! Kamu gak nyari duit! Saya yang nyari duit!
Kalimat suaminya itu entah mengapa, ikut mengiris hati saya. Pasalnya saya pun seorang ibu rumah tangga yang tidak bekerja di luar rumah. Waktu 24 jam saya habiskan di rumah mengurus suami dan anak-anak. Begitu juga tetangga saya ini. Dia punya dua orang anak, usia empat dan satu tahun. Kalau sampai suami saya yang mengatakan kalimat semacam itu, tak terbayang bagaimana hancurnya saya. Bukan 'lempar barang' yang salah, tapi dua kalimat selanjutnya. Seakan lelah dan letih saya memasak untuk makanan mengisi perutnya, mencuci pakaian, membersihkan rumah dan mengurus segala kebutuhan anak-anaknya tak dianggap sama sekali. Seakan semua jerih payah itu tidak berarti apa-apa karena tidak menghasilkan uang. Sementara lelah dan rasa jenuh semakin menggunung dari hari ke hari. Beberapa kali saya juga mendengar benturan benda ke lantai atau dinding saat mereka bertengkar. Tangisan sang istri di sela teriakan suaminya, cukup memicu detak jantung saya. Apa terjadi kekerasan fisik? Demikian pertanyaan dalam hati yang membuat saya berpikir siaga.

Kekerasan terhadap Perempuan

Kekerasan terhadap perempuan

Benarlah apa yang dikatakan oleh Justitia Avila Veda, seorang pengacara, lulusan fakultas Hukum Universitas Indonesia:

Kekerasan seksual yang paling parah banyak terjadi di ranah-ranah domestik dan paling dekat dengan kita semua.
Seperti apa yang terjadi pada tetangga adik saya di atas, ia mengalami kekerasan seksual secara fisik. Begitu juga terhadap tetangga saya berupa kekerasan psikis, mungkin juga berujung pada kekerasan fisik. Semuanya terjadi di dekat kami. Belum lagi yang tidak terlihat kejadiannya. Mari samakan persepsi terlebih dahulu. Selama ini saya memahami bahwa kekerasan seksual adalah perbuatan menyakiti fisik dan berhubungan dengan alat vital saja. Ternyata pemahaman saya ini keliru. Pengertian Kekerasan Seksual mencakup kekerasan fisik dan psikis pula. Bisa berbentuk verbal bahkan melalui daring semacam media sosial. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia, nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Bab 1 ketentuan Umum, pasal 1, yang dimaksud dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Setidaknya ada 15 jenis kekerasan seksual yang ditemukan Komnas Perempuan dari hasil pemantauannya selama 15 tahun (1998–2013), yaitu: 1. Perkosaan; 2. Intimidasi Seksual termasuk Ancaman atau Percobaan Perkosaan; 3. Pelecehan Seksual; 4. Eksploitasi Seksual; 5. Perdagangan Perempuan untuk Tujuan Seksual; 6. Prostitusi Paksa; 7. Perbudakan Seksual; 8. Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung; 9. Pemaksaan Kehamilan; 10. Pemaksaan Aborsi; 11. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi; 12. Penyiksaan Seksual; 13. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual; 14. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan; 15. Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama. Kelima belas bentuk kekerasan seksual ini bukanlah daftar final, karena ada kemungkinan sejumlah bentuk kekerasan seksual yang belum kita kenali akibat keterbatasan informasi mengenainya (website resmi komnas perempuan). Catatan Tahunan Komnas Perempuan dalam kurun waktu sepuluh tahun, periode 2012 sampai dengan 2021 menunjukkan sekurangnya ada 49.762 laporan kasus kekerasan seksual. Komnas Perempuan pada Januari s.d November 2022 telah menerima 3.014 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, termasuk 860 kasus kekerasan seksual di ranah publik/komunitas dan 899 kasus di ranah personal (website resmi komnas perempuan).

Pada satu sisi, tren kenaikan jumlah laporan kekerasan perempuan ini patut disyukuri. Sebab dapat diartikan makin banyak perempuan sebagai korban, mau bersuara dan berusaha membela diri. Namun di satu sisi memberikan fakta bahwa kekerasan seksual begitu tinggi terjadi di Indonesia. PR besar bagi pemerintah dan kita semua, untuk mengurangi bahkan menghapuskannya.


Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga

Kekerasan psikis

Jika kekerasan seksual berbentuk fisik mudah dilihat. Dalam artian akan tampak bekas berupa luka atau lebam di tubuh. Tidak demikian dengan kekerasan psikis. Sebab yang terluka, yang tersakiti adalah perasaan. Di dalam kehidupan berumah tangga, selayaknya suami dan istri mampu bersinergi menciptakan kehangatan dan keharmonisan. Tentu sinergi ini tak akan terbentuk bila dominasi berat sebelah dan stigma buruk terhadap perempuan begitu menyudutkan. Meski angka pengaduan kasus kekerasan seksual, termasuk kekerasan dalam rumah tangga terus bertambah, nyatanya masih banyak yang memilih diam dan bertahan dalam tekanan bertahun lamanya. Menurut Justitia Avila Veda di akun youtube Klinik Hukumonline, aduan yang masuk belum banyak, yang mengadu biasanya yang sudah benar-benar tidak terbendung lagi, terkhusus pada kasus KDRT Psikis. Kadang sudah mengalami depresi sehingga sangat memerlukan bantuan psikolog dan psikiater. Kebanyakan kekerasan psikis dilakukan secara verbal. Lewat kata-kata yang merendahkan, mengancam, mengolok-olok, memarahi atau bahkan dengan tidak berkata-kata sama sekali (mendiamkan). Istri dianggap tidak ada. Sehingga memicu istri mengalami tekanan mental.

Penyebab Korban Kekerasan Enggan Melapor

Pengacara kekerasan seksual Justitia Avila Veda

Masih menurut Veda, berikut ini beberapa faktor yang menyebabkan korban Kekerasan seksual tidak melaporkan kekerasan yang dialaminya:
1. Khusus untuk KDRT psikis, korban masih ragu. Masih mempertanyakan apakah benar yang ia alami adalah kekerasan? Hal ini wajar, karena kekerasan psikis, tampak abstrak. Meskipun sesungguhnya dapat dideteksi.
2. Adanya ketergantungan ekonomi. Suami bekerja dan istri sebagai ibu rumah tangga. Sehingga istri merasa tidak siap hidup tanpa nafkah dari suami.
3. Masih adanya perasaan sayang dan cinta. Melahirkan rasa masih sanggup mempertahankan semua tekanan yang dialami.
4. Masih berusaha mempertahankan status pernikahan demi anak.
5. Sulitnya menemukan orang yang dapat dipercaya dan tidak men-judge, sebagai tempat berdiskusi. Bahkan pada beberapa laporan tidak maju ke pengadilan. Karena perspektif aparat hukum, kekerasan psikis ini merupakan urusan domestik, urusan rumah tangga. Sehingga membuat korban ragu dan mencabut laporannya. Memilih kembali terikat pada dunia kelam dan makin sulit melepaskan diri. Rasa takut akan mendapatkan kekerasan yang lebih buruk dari pelaku, jika melaporkan kekerasan yang dialami, juga bisa menjadi salah satu alasan korban tidak berani berbicara dan meminta bantuan. Apa lagi jika pelakunya adalah suami atau seseorang di dalam keluarga. Merasa malu jika mengakui bahwa mereka adalah korban kekerasan seksual, juga membuat banyak korban yang memilih berusaha bertahan dengan memendam semua perlakuan buruk yang dialaminya. Selain itu, stigma buruk perempuan makin mempersulit korban kekerasan seksual untuk berani menuntut keadilan bagi dirinya sendiri. Pemikiran yang menyalahkan perempuan atas terjadinya kekerasan seksual yang dialaminya, memunculkan pemakluman yang tidak sepatutnya. Belum lagi jika apa yang diceritakan oleh korban, dipandang hal kecil yang tidak perlu dipersoalkan. Padahal sesungguhnya sudah melanggar hak asasi sebagai manusia. Hal terakhir yang menjadi alasan korban kekerasan sosial enggan melapor adalah karena tidak tahu bagaimana cara dan kepada siapa mereka harus melaporkan kekerasan seksual yang mereka alami. Pertimbangan terhadap biaya dan mental selama proses pelaporan juga cukup membuat korban ragu melapor.

Memberi Bantuan dan Dukungan bagi Korban Kekerasan Seksual

Membantu korban kekerasan seksual

Kekerasan seksual kepada perempuan yang notabene-nya adalah perbuatan tidak menyenangkan ini, sesungguhnya sering kita saksikan, sering kita dengarkan kisah-kisahnya. Sesungguhnya kita dapat melakukan hal lebih untuk membantu mereka. Korban kekerasan seksual memerlukan dukungan yang kuat, untuk membantu mengatasi pengalaman yang menyakitkan dan membantu mereka pulih. Beberapa bentuk dukungan yang dapat diberikan kepada korban kekerasan seksual antara lain: 1. Memberi dukungan emosional Dukungan secara emosional bisa berbentuk mendengarkan dan mengakui perasaan dan pengalaman korban. Sehingga ia mampu mengekspresikan perasaan dan pikirannya dengan aman. Jangan menyalahkan atau menghakiminya, tetapi coba untuk memahami apa yang mereka alami. Perhatian dan kasih sayang juga menjadi hal yang sangat berarti bagi mereka. 2. Menawarkan dukungan praktis Dengan membantu tugas sehari-hari yang mungkin sulit bagi mereka untuk menyelesaikan, seperti membantu mengurus kebutuhan medis atau mengantarkan mereka ke tempat yang aman. 3. Memberikan informasi Bantu korban memahami hak-hak dan pilihan yang tersedia bagi mereka. Ini termasuk memberikan informasi tentang cara melaporkan kekerasan seksual, cara mencari bantuan medis dan psikologis, dan cara mendapatkan bantuan hukum. 4. Menghubungkan korban dengan organisasi atau profesional yang tepat.

Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender (KAKG), Solusi Pengaduan Kekerasan Seksual oleh Justitia Avila Veda

Peraih penghargaan satu indonesia awards 2022

Salah satu alasan kenapa saya memulai kolektif ini, adalah karena saya dulu korban kekerasan seksual, dan saya merasakan langsung betapa susahnya untuk mencari keadilan buat diri saya sendiri. Padahal saya adalah pengacara.

Ucapan Justitia Avila Veda pada acara live Awarding 13th Satu Indonesia Awards 2022, jumat 28 Oktober lalu ini, membuat mata saya memanas. Ada air yang menggenang di sana, kemudian menetes perlahan. Begitu sulit memperjuangkan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Bahkan bagi seorang pengacara seperti Veda. Belum lagi jika harus terbentur dengan biaya dan permasalahan lain, yang membuat sebagian besar korban memilih diam dan bertahan dalam hubungan toxic itu. Justitia Avila Veda, adalah pendiri Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender (KAKG). Ia seorang pengacara litigasi yang bekerja untuk kasus komersial dan kasus pro bono. Untuk kasus pro bono, yang banyak ia tangani adalah kasus kekerasan seksual. Hampir setiap hari ia berkomunikasi dan berdebat dengan polisi. Tidak hanya polisi, ia berurusan dengan semua aparat penegak hukum (Quora Justitia Avila Veda).

KAKG memberikan layanan pro bono, bantuan hukum untuk korban kekerasan seksual dan korban kekerasan berbasis gender secara umum di wilayah seluruh indonesia, tanpa dipungut biaya.
Berawal dari statusnya di media sosial, disambut dengan aduan yang masuk via inbox dari 40 orang lebih korban kekerasan seksual. Kemudian ditanggapi dengan baik oleh beberapa rekan lawyer lain yang ingin ikut melakukan pro bono bersamanya. Sehingga terbentuklah KAKG.

Komitmennya adalah KAKG akan selalu ada buat mengawal sampai tidak ada kekerasan seksual lagi di Indonesia. Memberikan eksposur yg lebih besar, memberitahukan kepada masyarakat umum, bahwa kami ada dan kami di sini, ketika teman-teman korban kekerasan seksual membutuhkan.


Saya terpaku pada penjelasannya sore itu. Ada rasa hangat menjalar di dalam hati. Kolektif Advokat yang didirikannya itu, tentu merupakan solusi bagi banyak korban kekerasan seksual. Hingga saat ini saja sudah ada 500 kasus yang masuk dan 5 diantaranya sudah mendapat putusan pengadilan dengan memenangkan korbannya.

Penerima satu indonesia 2022

Meraih penghargaan bidang kesehatan 13th satu Indonesia A Wards 2022, merupakan apresiasi dan dukungan besar bagi Veda dan rekan-rekan Lawyer di Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender. Dengan adanya support dari ASTRA, Ia berkomitmen paling utama akan lebih optimal dalam penanganan kasus-kasus yang masuk. Selain itu juga ingin menata keorganisasian, mengurus status badan hukum, menambahkan infrastruktur, dan keamanan digital KAKG. Karena banyak kasus kekerasan seksual, apa lagi setelah pandemi, berbasis online.

Veda berharap, orang-orang yang melihat atau merasa mengalami kekerasan seksual harus mencari advokat yg bisa menjadi tempat diskusi. Ada ketegasan kepada diri sendiri dengan menyadari kekerasan ini terjadi. Tapi bukan berarti akhir segalanya.
Jika ada yang membutuhkan konsultasi layanan Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, bisa mengirimkan email ke konsultasi@advokatgender.org atau melalui akun Instagram @advokatgender. Isi formulir yang tersedia di link biodata instagram tersebut dengan jujur, dan apa adanya. Terkait kronologi dan data-data pendukung konsultasi lainnya. Di akhir acara live Awarding 13th Satu Indonesia Awards 2022 sore itu, dengan suara bergetar terbalut emosi yang dalam ia mengatakan:

Ini tidak mudah….. Tapi kami ada disini saat teman-teman siap ingin mencapai keadilan.

Saya terharu. Lagi-lagi menitikkan air mata. Ketulusan Veda dan rekan-rekan Lawyer dalam Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender begitu menyentuh hati. Mereka memberi harapan dengan tindakan nyata. Memberi solusi dengan ketulusan. Ayo #BangkitBersamauntukIndonesia
#KitaSatuIndonesia

Komentar

  1. ya ampun baca ceritanya sampek terharu bund semoga kita semua bisa berjuang buat kesetaraan gender dan keadilannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya Mbak. Aku pas nonton livenya sampe nangis.

      Hapus
  2. Terharu banget emang ya huhu, semoga kita selalu dimudahkan & dilancarkan dalam segala urusan 🥰

    BalasHapus
    Balasan
    1. Aamiin... Semoga gak pernah terjadi ke kita hal buruk semacam pelecehan seksual ini.

      Hapus
  3. Perlu di publikasikan lebih masif lagi bantuan hukum ini agar banyak orang yg tau dan bs bantu share juga jika ada korban untuk membuat pengaduan, terkadang itu mereka enggan melapor karena budaya masy Indonesia yg menganggap hal tersebut tabu untuk dilaporkan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul Mbak. Saya merasa bersyukur bisa tahu info Kolehtif Advokat ini. Akhirnya memutuskan menulis infonya. Semoga bagi yang membutuhkan bisa terbantu dengan hadirnya postingan ini.

      Hapus
  4. Informatif sekali mbak, penting banget buat dibaca terutama untuk para ibu rumah tangga yang masih awam banget ttg hukum KDRT dll seperti ini. Thanks for sharing :)

    BalasHapus
  5. stigma buruk pada perempuan ini sih bener banget. Kalo ada yang melapor ttg kekerasan yg msh kecil paling disepelekan. dan malah dikira gak bisa jaga aib. padahal kekerasan2 kecil ini yg merupakan bibit kekerasan yg lebih besar

    BalasHapus

Posting Komentar

Silakan berkomentar dengan baik dan bijak. Terima kasih sudah mampir dan meninggalkan jejak 🤗